Tafsir surat al ahzab :59 tentang "keharusan wanita memakai
jilbab bila keluar rumah"
Artinya "Hai Nabi, katakanlah
kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri kaum mukmin: "Hendaklah
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. "Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah di kenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang "(QS
Al-Ahzab:59).
Tafsir:
Allah Ta`ala menyuruh Rasulullah agar dia menyuruh wanita-wanita mukimin, terutama istri-istri dan anak-anak perempuan beliau karena keterpandangan mereka, agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian demikian membedakan mereka dari kaum jahiliah dan budak-budak perempuan. Jilbab berarti selendang yang lebih lebar daripada kerudung. Demikianlah menurut Ibnu mas`ud, Ubaidah, Qatadah, dan sebagainya. Kalau sekarang, jilbab itu seperti kain panjang. Al-Jauhari berkata, "Jilbab ialah kain yang dapat di lipatkan."
Ali Bin
Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Allah menuyruh
kaum wanita mukmin, jika mereka hendak keluar rumah untuk suatu kepentingan, agar
menutup wajah mereka mulai dari atas kepala dengan jilbab. Yang boleh tampak
hanyalah kedua matanya saja".
Muhammad
Bin Sirrin berkata, "Aku bertanya kepada Ubaidah as Salmani mengenai
firman Allah, "hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya.
Dia berkata "yaitu menutup wajah, kepala dan hanya boleh menampakkan mata
kirinya". Ikrimah berkata, "Berarti wanita harus menutup lehernya
dengan jilbab yang dilipatkan kedadanya."
Ibnu Abi
Hatim meriwayatkan dari Ummu salamah, dia berkata, "Setelah ayat di atas
turun, maka kaum wanita anshar keluar rumah dan seolah-olah di kepala mereka
terdapat sarang burung gagak. Merekapun mengenakan baju hitam."
Az-Zuhri
ditanya tentang anak perempuan yang masih kecil. Beliau menjawab, "Anak
yang demikian cukup mengenakan kerudung,bukan jilbab".
Firman Allah Ta`ala, "Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. "Mujahid menafsirkan, "Jika mereka mengenakan jilbab, maka diketahuilah bahwa mereka merupakan wanita-wanita merdeka sehingga tidak diganggu oleh orang fasik dengan sesuatu gangguan atau ejekan."
Firman Allah Ta`ala, "Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. "Mujahid menafsirkan, "Jika mereka mengenakan jilbab, maka diketahuilah bahwa mereka merupakan wanita-wanita merdeka sehingga tidak diganggu oleh orang fasik dengan sesuatu gangguan atau ejekan."
Firman Allah
Ta`ala, "Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. "Maha Pengampun
atas perbuatan yang dilakukan pada masa jahiliah, pada saat mereka belum
mengenakan jilbab.” (Tafsir Ibnu Katsir jilid 3,surah Al Ahzab :59 hal. 902-904)
Dalam Al-Qur’an istilah pakaian
tidak menggunakan satu istilah, pertama-tama kita akan bertemu dengan istilah al-libas (bentuk jamak dari al-lubsu), yang berarti segala sesuatu
yang menutup tubuh. Kata ini tercantum dalam Al-Qur’an sebanyak sepuluh kali
(dalam delapan ayat). Kemudian istilah lain yang sering dipergunakan oleh Al-Qur’an
untuk menunjukkan pakaian ialah al-tsiyab
(bentuk jamak dari kata al-tsaubu),
tercantum sampai delapan kali; dan al-sarabil
tercantum sampai tiga kali (dalam dua ayat).
Agar mendapat gambaran yang lebih
lengkap, marilah kita kutip ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan istilah
pakaian tersebut.
a.
Al-libas
Dihalalkan bagi kamu
pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka itu adalah pakaian
bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka (QS
2: 187).
Hai anak adam,
sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu, dan
pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa (libas
at-taqwa) itulah yang paling baik. Yang
demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan
mereka selalu ingat (QS 7: 26).
Hai anak adam, jangan sekali-kali kamu
dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu-bapakmu
dari syurga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan
kepada keduanya auratnya. Sungguh ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari
suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya kami telah
menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak
beriman (QS
7: 27).
Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan)
sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya
melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari
nikmat-nikmat Allah; karena itulah Allah merasakan kepada mereka pakaian
kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat (QS
16: 112).
Sesungguhnya Allah
memasukkan orang-orang beriman dan mengerjakan amal shaleh kedalam syurga yang
dibawahnya mengalir sungai-sungai. Di syurga itu mereka diberi perhiasan dengan
gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka adalah sutera (QS
22: 23).
Dialah yang menjadikan
untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan dia menjadikan
malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk
istirahat, dan dia menjadikan siang untuk bangun berusaha
(QS 25: 47).
(bagi mereka) syurga
‘Adn, mereka masuk ke dalamnya, di dalamnya mereka diberi perhiasan
gelang-gelang dari emas, dan dengan mutiara, dan pakaian mereka di dalamnya
adalah sutera (QS 35 ; 33).
Dan kami jadikan
tidurmu untuk istirahat, dan kami jadikan malam sebagai pakaian, dan kami
jadikan siang untuk mencari penghidupan
(QS 78: 9-11)
b.
Al-tsiyab
Ingatlah sesungguhnya (orang munafik
itu) memalingkan dada mereka untuk menyembunyikan diri daripadanya (Muhammad).
Ingatlah, diwaktu mereka menyelimuti dirinya dengan kain (pakaian). Allah
mengetahui apa yang mereka sembunyikan, dan apa yang mereka lahirkan.
Sesungguhnya Allah maha mengetahui segala isi hati (QS 11: 5).
Mereka itulah (orang-orang yang) bagi
mereka syurga ‘Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya, dalam syurga itu mereka
dihiasi dengan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera tebal,
sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah
pahala yang sebaik-baiknya, dan tempat istirahat yang indah (QS 18:
31)
Inilah dua golongan
(golongan mukmin dan golongan kafir) yang bertengkar, mereka saling bertengkar
mengenai tuhan mereka. Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka
pakaian-pakaian dari api neraka. Disiramkan air yang sedang mendidih ke atas
kepala mereka (QS 22: 19)
Hai orang-orang yang
beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan perempuan) yang kamu miliki, dan
orang-orang yang belum balig diantara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali
(dalam satu hari), yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan
pakaian (luarmu) di tengah hari, dan sesudah sembahyang isya. (itulah) tiga
aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari
(tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebagian kamu (ada keperluan) kepada
sebagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagimu. Dan Allah
maha mengetahui lagi maha bijaksana (QS 24: 58).
Dan perempuan-perempuan yang telah
terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin lagi, tiadalah atas
mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tiada (bermaksud) menampakkan
perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah maha
mendengar lagi maha mengetahui (QS 24: 60).
Dan sesungguhnya setiap
kali aku menyeru mereka (kepada iman) agar engkau mengampuni mereka, mereka
memasukkan anak jari mereka ke dalam
telinganya dan menutupkan bajunya (ke mukanya), dan mereka tetap (mengingkari)
dan menyombongkan diri dengan sangat (QS 71: 7).
Mereka memakai pakaian
sutera halus yang hijau dan sutera tebal yang di pakaikan kepada mereka gelang
terbuat dari perak, dan tuhan memberikan kepada mereka minuman yang bersih
(QS 76: 21).
c.
Al-sarabil
Pakaian mereka adalah
dari pelangkin (ter) dan muka mereka ditutup oleh api neraka
(QS 14: 50)
Dan Allah menjadikan bagimu tempat
bernaung dari apa yang telah ia ciptakan, dan dia jadikan bagimu tempat-tempat
tinggal di gunung-gunung, dan dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari
panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan.
Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (QS 16:
81)
Demikianlah beberapa ayat Al-Qur’an
yang berkenaan dengan istilah al-libas,
al-tsiyab dan al-sarabil, dan
ternyata ketiga kata tersebut dugunakan baik dalam arti hakiki maupun majazi
(kiasan).
Menurut pendapat Muhammad
Nasiruddin al-Albani, peraturan pakaian yang pertama didasarkan pada ayat Al-Qur’an
berikut ini :
Katakanlah kepada perempuan yang beriman
agar mereka menahan pandangannya (dari godaan) dan menjaga kesuciannya; agar
menutupi perhiasan mereka kecuali yang bisa tampak; agar menutupkan kerudung
mereka ke dada mereka dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada
suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra
suami mereka, saudara-saudara lelaki mereka, putra-putra saudara laki-laki
mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, pelayan-pelayan perempuan mereka,
budak-budak perempuan mereka, pelayan-pelayan alaki-laki yang tidak mempunyai
hasrat (kepada perempuan), dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya ketika berjalan agar
diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kalian semua, hai
orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung.
Ayat
kedua yang berhubungan dengan hal ini adalah :
Hai Nabi, perintahkan kepada
istri-istrimu, putri-putrimu dan istri-istri orang-orang mukmin, supaya
mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu lebih patut,
sehingga mereka lebih mudah dikenali (sebagai perempuan saleh) dan tidak diganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Nina Surtiretna menafsirkan
susunan kata surat 33:59, “agar menutupi
perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak”, berarti bahwa tangan dan wajah
dikecualikan untuk ditutupi. Untuk memperkuat pendapatnya ini, dia berargumen
melalui hadits.
Setelah mempelajari banyak hadits
yang berhubungan dengan ayat dari surat 33, Nina Surtiretna berpandangan bahwa:
“sudah
jelas dari contoh-contoh yang diambil dari Al-Qur’an dan hadits bahwa, walaupun
ini sesuai dengan syariat dan perempuan lebih disukai supaya menutupi wajahnya,
dia tidak wajib melakukannya. Akan lebih baik jika perempuan mengikuti
kebiasaan ini, akan tetapi mereka tidak berdosa jika tidak melakukannya?”
Peraturan kedua tentang pakaian,
menurut penelitian Muhammad Nasiruddin al-Albani, adalah bahwa pakaian itu
sendiri hendaknya bukan merupakan sumber daya tarik. Pakaian tidak boleh
menjadi pamer kemewahan yang dikatakan dalam Al-Qur’an sebagai tabarruj:
Hendaknya kalian tetap
di rumah dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti
perempuan-perempuan jahiliyah dahulu. Dirikan salat, tunaikan zakat, dan
taatilah Tuhan dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Tuhan hanya hendak membersihkan dosa
kalian, hai ahlul bait, dan menyucikan kalian.
Maksud dari ayat ini adalah supaya
perempuan jangan memperlihatkan kecantikan dan daya tarik dengan cara yang
menimbulkan syahwat di hati laki-laki. Karena tujuan jilbab adalah untuk
menyembunyikan daya tarik syahwat, maka tidak masuk akal jika jilbabnya itu
sendiri menjadi sumber daya tarik.
Selain itu, menurut islam,
menampakkan daya tarik kewanitaan merupakan kebiasaan yang harus dihindari.
Untuk tujuan itu, kebiasaan ini bahkan sampai digolongkan dalam Al-Qur’an
dengan hal-hal haram seperti politeisme, perzinaan, dan pencurian.
Peraturan ketiga tentang pakaian
adalah bahwa pakaian tidak boleh tipis sebab kain yang tipis tidak pernah bias
menutupi. Dan pakaian yang tembus pandang hanya memperkuat daya tarik perempuan
dan menjadi sumber kejahatan, sebagaimana hadits Nabi Muhammad salah satunya
adalah sebagai berikut : “Di akhir zaman
nanti, banyak perempuan dari umatku yang akan tampil dengan telanjang, atau
seperti telanjang, bahkan keytika merek mengenakan pakaian”.
Syarat keempat yang ditetapkan
adalah bahwa pakaian harus longgar. Argumentasi ini didasarkan pada beragamnya
hadits Nabi. Tetapi salah satu contoh ketika Fatimah, putrid Nabi,
mengungkapkan ketidaksetujuannya tentang jenazah perempuan yang dibungkus
dengan sejenis kain kafan yang menunjukkan bahwa tubuh jenazah itu adalah tubuh
perempuan. “lihatlah betapa putri kesayangan Nabi menganggap pemakaian kain
seperti itu menjijikan sebab tidak secara semestinya menutupi bagian-bagian
kewanitaan jenazah perempuan. Tentu saja, pakaian seperti itu akan ajauh lebih
buruk jika dikenakkan perempuan yang masih hidup.”
Syarat kelima pakaian adalah tidak
boleh diberi parfum (ketida pergi ke luar). Ada banyak hadits yang melarang
perempuan memakai parfum ketika pergi ke luar. “Ibn Daqiq al-Aid menuliskan
bahwa menurut hadits ini, seorang perempuan dilarang pergi ke mesjid dengan
menggunakan parfum karena bisa menimbulkan syahwat laki-laki. Jadi, kalau
perempuan dilarang menggunakan parfum ketika pergi ke mesjid, maka menggunakan
parfum ketika pergi berbelanja, atau maksud lain pun, jauh lebih berdosa.
Al-Haitsami menulis bahwa pergi ke luar dengan menggunakan perhiasan dan parfum
adalah dosa besar, meskipun dilakukan dengan izin suami.”
Syarat keenam pakaian adalah bahwa
pakaian perempuan tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki. Berikut ini adalah hadits
yang telah dikutip dengan makna ini :
Nabi mengutuk laki-laki yang menitu-niru perempuan dan perempuan yang
meniru-niru laki-laki.
Dari
hadits ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa pakaian yang banyak baginya menyerupai
pakaian laki-laki diharamkan untuk perempuannya, meskipun pakaian itu dapat
menutupinya dengan baik.
Peraturan ketujuh tentang pakaian
adalah tidak boleh menyerupai pakaian yang dipakai oleh kaum kafir. Muhammad
Nasiruddin al-Albani mengatakan bahwa kesamaan apa saja dengan kaum kafir harus
dihindarkan, baik dalam hal ibadah, perayaan, dan pakaian. Al-Qur’an secara
sekilas menyatakan tentang ini, tetapi sunah menjelaskannya secara rinci. Salah
satu ayat Al-Qur’an yang dia jadikan sandaran argumentasinya adalah, “dan janganlah mereka seperti orang-orang
telah diturunkan kepada mereka Alkitab sebelum ini”. Dia mengutip Ibn
Taimiyah dan Ibn Katsir yang menafsirkan ayat ini sebagai berarti bahwa
meniru-niru kamum kafir itu diharamkan menurut islam. Nabi juga melarang meniru
cara orang kafir dalam salat, upacara pemakaman, kurban, makan, pakaian, etika,
dan lain-lain.
Peraturan kedelapan tentang hijab
adalah pakaian perempuan tidak boleh merefleksikan kebesaran duniawi, berikut
adalah hadits yang bermakna demikian:
Barang siapa mengenakan mantel
kemasyuran di dunia ini akan dipakaikan jubah kehinaan di akhirat nanti.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pakaian
Busana menurut bahasa adalah
segala sesuatu yang menempel pada tubuh dari ujung rambut sampai ke ujung kaki.
Menurut istilah, busana adalah pakaian yang kita kenakan setiap hari dari ujung
rambut hingga ke ujung kaki beserta segala pelengkapnya, seperti tas, sepatu,
dan segala macam perhiasan/ aksesoris yang melekat padanya.
Pakaian adalah salah satu kebutuhan
pokok manusia di samping makanan (pangan) dan tempat tinggal (papan). Selain
berfungsi menutup tubuh untuk memberikan proteksi dari bahaya asusila, memberikan
perlindungan dari sengatan matahari dan terpaan hujan, pakaian juga dapat
merupakan pernyataan lambang status seseorang dalam masyarakat sebab berpakaian
ternyata merupakan perwujudan dari sifat dasar manusia yang mempunyai rasa malu
sehingga berusaha selalu menutupi tubuhnya.
Dalam
ajaran islam, pakaian bukan semata-mata masalah budaya dan mode. Islam
menetapkan batasan-batasan tertentu baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Khusus untuk muslimah, memiliki pakaian khusus yang menunjukkan jati dirinya
sebagai seorang muslimah. Bila berpakaian adar umumnya bersifat lokal, maka
pakaian muslimah bersifat universal. Dalam arti dapat dipakai oleh muslimah
dimanapun ia berada.
Dalam
Al-Qur’an di jelaskan bahwa pakaian bani adam ada 3 macam, yaitu: Pertama,
pakaian yuwaari sau-atikum, artinya
pakaian sekedar penutup bagian-bagian yang malu dilihat atau terlihat orang.
Kedua, pakaian riisyan, artinya
pakaian yang merupakan hiasan yang layak bagi manusia, jadi lebih dari pada
hanya menyembunyikan auratnya saja. Ketiga, (dan yang penting) pakaian yang
disebut tibasut taqwa yang berarti
pakain yang merupakan ketakwaan yang menyelamatkan diri, menyegarkan jiwa,
membangkitkan budi pekerti dan akhlak yang mulia. Pakaian inilah yang menjamin
kebahagiaan rumah tangga dan menjamin keamanan serta ketentraman di dalam
masyarakat dan Negara.
Zaman
Nabi Saw. dan khalifah al-rasyidin, pakaian yang dihasilkan oleh umat islam
pada zaman awal islam adalah sangat mudah dan senang buatannya. Kebanyakan
daripada mereka tidak gemar dalam menunjuk-nunjuk dalam etika pamakaian. Material
yang digunakan untuk membuat pakaian pada zaman ini ialah bulu binatang, kain
linen yaitu jalinan rami yang membentuk kain dan kain kapas. Secara umum
pakaian orang arab terdiri dari jubah, tunik, mantel atau pakaian yang biasanya
di pakai oleh imam-imam.
Telah
dinyatakan di dalam hadits Nabi Muhammad Saw. telah memakai sejenis pakaian
yang terbuat dari benang bulu biri-biri. Malah kebanyakan dari ahli sufi orang
–orang zuhud telah mengenakan pakaian seperti ini. Dalam bahasa Arab kain kapas
di sebut suf, dalam bahasa turki di sebut sebagai yun, dalam bahasa parsi di
sebut pasm.
‘Pakaian dari benang
bulu biri-biri ini menunjukkan hati yang rendah diri’. (patricia l bakeri.
1995).
Yang dimaksud dengan pakaian itu
sendiri dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang kita pakai mulai dari
kepala sampai ke ujung kaki. Di dalam hal ini termasuk:
1.
Semua
benda yang melekat di badan, seperti baju, celana, sarung, dan kain panjang;
2.
Semua
benda yang melengkapi pakaian dan berguna bagi si pemakai, seperti selendang, topi,
sarung tangan, kaos kaki, sepatu, tas, ikat pinggang. Di dalam bahasa inggris
di kenal dengan istilah millineries;
3.
Semua
benda yang gunanya menambah keindahan bagi si pemakai, seperti hiasan rambut,
giwang, kalung, bros, gelang dan cincin. Dalam bahasa inggris di kenal dengan
istilah accessories.
4.
Pakaian
harus menutupi seluruh tubuh perempuan kecuali wajah dan tangan, dan pakaian
sendiri tidak boleh menjadi daya penarik, tipis atau ketat, menonjolkan bentuk
tubuh, diberi parfum atau menyerupai pakaian yang dikenakan laki-laki maupun
perempuan kafir, dan pakaian tidak boleh mengesankan kemegahan.
B.
Fungsi Pakaian
Begitu
hebatnya pengaruh budaya dan mode dalam berpakaian, membuat manusia lupa
memahami hakekat dari fungsi adanya pakaian. Dalam hal ini, islam sebagai agama
yang salih likulli zaman wa makan memberikan perhatian yang besar terhadap
fungsi berpakaian menurut ajaran agama islam.
Allah swt. Telah berkenaan
menganugerahi manusia dengan berbagai nikmat karunia yang tiada terhingga
nilainya. Salah satu bentuk nikmat yang dianugerahkan-Nya itu adalah
mengajarkan kepada manusia pengetahuan untuk berpakaian. Pernyataan ini penting
artinya dilihat dari segi keimanan (‘aqidah),
karena tuntunan sandang sebagai penutup jasmani sekaligus dikaitkan fungsinya
untuk menumbuhkan keindahan guna mendekatkan diri kepada Allah Rabbul Izzati.
Manusia yang sadar akan hal ini akan merasa rendah diri di hadapan Allah Swt.
sebagai seorang hamba yang menyadari kekurangan dan kelemahannya, akan
pandailah ia bersyukur kepada Nya yang telah memberikan pengetahuan yang amat
penting itu. Rasa syukur kepada Allah
Swt. ini akan diungkapkan dengan jalan melaksanakan cara berpakaian sesuai
dengan yang dikehendaki-Nya. Karena itu, seperti juga makanan yang dapat
melahirkan berbagai perubahan tingkah laku, busana juga dapat mempengaruhi
terbitnya kesadaran dan ketakwaan seseorang kepada Allah Swt., sehingga dalam Al-Qur’an
akan kita temukan konsep libas-taqwa
sebagai baik-baiknya pakaian:
wahai
anak adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian, untuk menutupi
auratmu dan pakaian indah untuk (perhiasan). Dan pakaian takwa itulah yang
paling baik. Yang demikian itu adalah (termasuk)tanda-tanda (kurnia) Allah
supaya mereka ingat (QS 7: 26)
Ayat diatas menjelaskan dua fungsi
pakaian yaitu: sebagai penutup aurat, dan sebagai perhiasan.
Dengan demikian fungsi pertama dan
utama pakaian adalah sebagai penutup aurat. Kata aurat adalah perkataan Arab ‘awrah,yang oleh al-tsalibi didefinisikan
sebagai kullu ma yustahya min kasyfihi fa
huwwa ‘awrah (segala sesuatu yang memalukan karena terbukanya, disebut
aurat). Sedangkan Dr. Ibrahim Anis mendefinisikan aurat sebagai kullu ma yasturuhul istinkafan auwayan (setiap
yang ditutup manusia, karena benci melihatnya atau karena malu terlihat). Maka
berdasarkan arti menurut bahasa ini, segala sesuatu yang membuat orang malu
untuk membuakanya di hadapan orang lain adalah aurat. Pengertian ini jelas
sangatlah luas. Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan aurat adalah
bagian tubuh yang perlu ditutup atau bagian tubuh yang tidak boleh terlihat
oleh umum. Dan menurut ajaran islam, bagian tubuh yang perlu ditutup itu jelas
dan tegas batsan-batasannya: pada laki-laki mulai dari pusar sampai ke lutut,
sedangkan pada perempuan adalah semua anggota tubuh kecuali wajah, dan kedua
telapak tangan sampai pergelangan.
Fungsi pakaian yang kedua adalah
sebagai perhiasan untuk memperindah panampilan di hadapan Allah dan sesama manusia. Inilah fungsi
estetika berpakaian. Sebagai perhiasan, seseorang bebas merancang dan membuat
bentuk atau mode serta warna pakaian yang dianggap indah dan menarik serta
menyenangkan, selama tidak melanggar batas-batas yang telah ditentukan (dalam
hal menutup aurat). Di sini, sekali lagi, seorang muslim akan menyatakan rasa
syukurnya kepada Allah Swt. karena mendapat kebebasan dalam merancang dan
menentukan bentuk, warna, serta bahan yang digunakan sesuai dengan
tuntunan ajaran islam. Al-qur’an sendiri
telah menetapkan aturan umum tentang berpakaian dan berhias itu sebagai berikut:
Katakanlah, “siapakah yang (berani)
mengharamkan perhiasan Allah yang ia adakan untuk hamba-hamba-Nya dan
barang-barang yang baik dari karunia-Nya? ” katakanlah “ia itu untuk
orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan khusus (bagi mereka) pada
hari kiamat. Demikian kami terangkan perintah-perintah Kami bagi orang-orang
yang mengetahui (QS 7: 32)
Ayat ini mengandung konotasi
ancaman bagi mereka yang berani mengharamkan perhiasan yang telah disediakan
Allah untuk kehidupan kaum Mukmin di
dunia ini. Selain itu, Al-Qur’an juga mengajarkan supaya orang berhias jika
hendak pergi ke mesjid:
Wahai
para putra adam, pakailah perhiasan kamu setiap kali pergi ke mesjid (QS
7: 31).
Dan
dalam wahyu permulaan, Al-Qur’an telah mengajarkan tentang pakaian yang harus
dibersihkan sebagai berikut:
Wahai
orang yang berselimut! Bangunlah dan berilah peringatan! Dan agungkanlah Tuhan
dikau. Dan bersihkanlah pakaian dikau. Dan jauhilah barang yang kotor (QS
74: 1-5)
Di
samping dua fungsi pakaian seperti yang disebutkan di atas, Allah Swt. juga
berkenan menjelaskan fungsi lain dari pakaian itu dalam firman-Nya:
Dan
ia (Allah) menjadikan untuk kamu pakaian yang menjaga kamu dari panas dan
pakaian yang memelihara kamu waktu peperangan
kamu. Demikianlah ia sempurnakan nikmat-Nya bagimu supaya kamu berserah
diri (QS 16: 81)
Dengan
demikian fungsi pakaian yang ketiga adalah untuk memenuhi syarat kesehatan,
kenyamanan, dan keamanan, seperti melindungi badan dari gangguan luar (baik
terik matahari, udara dingin, gigitan serangga, dan sebagaianya); dan untuk
menyelamatkan diri dari serangan musuh yang mengancam (dengan menggunakan baju
besi di zaman bahari atau menggunakan pakaian antariksa di zaman kiwari).
Dengan kata lain, pakaian berfungsi sebagai (pelindung) tubuh dari sengatan matahari,
pakaian melindungi kulit kita yang mungkin akan berbahaya bila terkena sinar
matahari secara langsung, dan menjaga agar temperature tubuh terpelihara dari
udara dingin di luar tubuh.
C.
Remaja dalam Berpakaian
Berpakaian
remaja sekarang terutama pakaian remaja
perempuan. Jenis pakaian yang paling awal tergambar di fikiran dalah pakaian
mereka yang seksi, ketat, terlondeh sana sini dan dedah sana sini. Tidak
dinafikan pakaian demikian juga dikenakan oleh belia dan orang dewasa, namun
tumpuan kini adalah kepada golongan remaja yang bakal menjadi pemimpin Negara.
Cara
berpakaian juga mencerminkan akhlak, jadi ia amat penting untuk dibincangkan
bagi menjaga akhlak remaja. Di dalam Al-Quran, Allah berfirman dalam Surah
Al-Ahzab ayat 59 tafsirnya :
"Wahai Nabi, suruhlah isteri-isterimu dan anak-anak perempuanmu serta perempuan-perempuan beriman supaya melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa mereka keluar) cara demikian lebih sesuai untuk mereka dikenali (sebagai perempuan yang baik) maka dengan ini mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Mengasihi."
Dari ayat di atas tadi, jelas pada
bahawa pakaian remaja kini bertentangan dengan suruhan dan perintah
Allah. Namun, mereka tidak menghiraukan yang demikian asalkan mereka nampak
bergaya, menarik 'kononnya' dan mengikut gaya fasion terkini. Selain pakaian
yang jelas menjolok mata, ramai juga di kalangan remaja yang berpakaian '2H',
HALAL TAPI HARAM.
Apabila
dilihat sepintas, memang nampak mereka menutup aurat, namun jika diperhatikan
ramai di kalangan mereka yang berpakaian ketat dan tidak kurang yang berlengan
pendek. Pakaian lengan 'three quarter' (tiga perempat) paling glamor di
kalangan remaja yang bertudung.Dulu, pakaian demikian begitu mengaibkan dan
memalukan, namun kini seolah-olah pakaian yang dielu-elukan. Bagaimana tidak,
pakaian demikian banyak 'bergantungan' di pasar-pasar bahkan mall di negara
kita ini.
Berbagai
fashion baru tumbuh bagai cendawan.
Terdapat juga pakaian berukuran kecil sehingga tidak berlebihan jika katakan sekarang begitu sukar untuk
membedakan antara pakaian kanak-kanak dan remaja. Jika kita kupas '2H' memang
banyak pengertiannya. Namun satu hal lagi, pakaian tradisi kita yang telah
dieksploitasikan. Baju kebaya misalnya, pakaian rasmi daerah jawa, yang begitu
sopan dipandang mata, namun yang menyedihkan kainnya telah dibelah sehingga
menampakkan betis ketika si pemakai melangkah.
Trend
'punk', 'funky', 'rappers', 'gengster', 'skinhead', 'grunge' dan sebagainya juga
mempunyai cara pemakaian mereka yang tersendiri. Trend demikian bukan hanya di
kalangan kaum lelaki malah kaum perempuan. Walaupun pakaian remaja lelaki tidak
begitu menimbulkan masalah dalam mendedahkan aurat, namun ia tidak sopan malah
menjatuhkan maruah budaya negara. Ini karena pakaian tersebut melambangkan
kelemahan pegangan remaja kita terhadap agama dan budaya bangsa.
Bangsa
asing mentertawakan akan kebodohan dan kelemahan remaja, kerana dengan mudah
mereka membeli dan mempengaruhi pola pikir remaja. Sehubungan dari remaja kita
juga, 'lupa' atau 'tidak tahu' akan jati dirinya mereka sendiri sehingga si
lelaki memakai pakaian perempuan, sementara perempuan pula sebaliknya. Golongan
seperti ini adalah dilaknat oleh Allah. Ini jelas dinyatakan dalam hadits Nabi
Besar kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam yang,
"Sesungguhnya Allah melaknat lelaki yang menyerupai
wanita dan wanita yang menyerupai lelaki."
Dengan
sedikit contoh pakaian di atas, jelas pada kita bahawa cara berpakaian sebagian
remaja bertentangan dengan cara pakaian
budaya Indonesia sekaligus bertentangan dengan cara pemakaian yang digariskan
Islam, agama resmi
negara. Para remaja begitu gairah untuk mengikut budaya asing yang dianggap
moden dan maju. Mereka takut dan terlalu ego untuk dikatakan ketinggalan zaman,
kuno dan berfikiran sempit.
Islam
memang tidak menghalangi untuk terus memajukan diri dan bukanlah menjadi
kesalahan jika mengikut negara-negara Barat tersebut selagi ia tidak
bertentangan dengan tuntutan Islam yang suci. Namun dalam hal pakaian, tidak
sesuai untuk mengikut mereka, ini kerana pakaian mereka yang jelas bertentangan
dengan Islam dan tidak sesuai dengan cara hidup di negara Indonesia. Sebagai
remaja Muslim, kita tidak perlu mengikut budaya asing dalam cara berpakaian.
Pakaian
seorang muslim sudah cukup sempurna dan sopan dipandang. Berbaju kurung bagi
kaum perempuan, manakala berbaju yang menutupi aurat. Namun tidak semua pakaian
tradisi tidak sesuai untuk agama Islam. Jika kita lihat pakaian tradisi Melayu,
baju kebaya zaman dahulu contohnya, ketat dan antaranya dibuat dari kain kasa
sehingga menampakkan kulit si pemakainya. Pun begitu, pakaian tersebut telah
diperbaiki dengan rekaan pakaian kebaya labuh. Jadi kita bolehlah mengenakan
pakaian tersebut.
Sebenarnya,
tiada budaya yang tertentu yang mesti diikut dalam berpakaian. Kita boleh
mengikut budaya kita sendiri atau budaya asing seperti budaya Arab dengan
memakai jubah atau budaya Cina dan sebagainya selagi ia sopan dan memenuhi
garis pandu yang ditetapkan Islam. Remaja itu sendiri yang tahu pakaian yang
sesuai dengan selera mereka. Paling penting hukum Islam jangan dipermainkan.
D.
Adab Berpakaian dalam Islam
Menurut kamus-kamus bahasa
Indonesia, kata adab berarti sopan,
kesopanan, kehalisan, dan kebaikan budi pekerti, atau akhlak. Arti ini
mengendung makna bahwa kata adab menyangkut budi pekerti, tingkah laku manusia
yang baik, tertib, dan sopan. Oleh karena pembahasan adab dalam buku ini
menyangkut masalah berpakaian atau berbusana, maka titik tolak dan criteria
baik tidaknya berpakaian yang mencerminkan kesopanan dan tingkah laku manusia
itu akan memakai ukuran Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad Saw.
Adapun adab berpakaian yang
dijarkan oleh islam itu adalah sebagai berikut ini:
1.
Membaca
do’a
Ketika akan mengenakan pakaian
terlebih dahulu kita membaca basmalah, yakni
mengucapkan bismillahirRahmanir-Rahim
(dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang), karena Rasulullah
Saw. Menganjurkan agar setiap perbuatan yang baik dimulai dengan mengucapkan basmalah sebagaimana sabdanya:
Kullu
amrin dzibalin lam yubda’ bibismillahi fa huwwa ajdam (u) (setiap perbuatan
yang baik yang tidak dimulai dengan basmalah, maka hal itu adalah putus-dari
rahmat Allah.
Kemudian kita mengucapkan kata pujian
dan syukur kepada Allah Swt. yang telah memberikan rezeki dan nikmat-Nya yang
tiada terhingga. Adapun lafalnya diajarkan rasulullah Saw. Sendiri, sebagaimana
di sebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud berikut ini:
Dari sahal bin mu’adz bin anas, dari
ayahnya, bahwasannya rasulullah Saw. bersabda, “barangsiapa mengenakan pakaian
lalu berkata,
“
alhamdulillahi ladzi kasani hadza wa razaqnihi min ghairi khaulin minni wa la
quwwatin”.
(segala puji bagi Allah
yang telah memberi pakaian dan rezeki kepadaku tanpa jerih payah dan kekuatan
dariku), maka akan diampunkan dosanya yang telah lalau dan yang akan datang.
Dalam kesempatan lain, rasulullah saw.
mengucapkan do’a berikut ini:
Alhamdulillahil ladzi kasani ma uwari
bihi ‘aurati wa atajammalu bihi fin-nas.
Segala puji bagi Allah yang telah memberi pakaian kepadaku
sesuatu yang dapat menutup auratku, dan dapat kugunakan sebagai penghias diri
kepada orang-orang.
2.
Mulailah
dengan anggota kanan
Kenakanlah pakaian dengan memulai dari
anggota tubuh yang sebelah kanan. Nabi Muhammad Saw. bersabda,
Apabila seseorang dari kamu memakai sepatu (kasut),
hendaklah ia memulai dari (kaki) kiri, yakni hendaklah yang kanan itu pertama
di pakai dan (paling)akhir di lepaskan” (HR
Bukhari dan Muslim dari Ali ra).
Selain riwayat di atas, ada beberapa
riwayat lain yang menjelaskan anjuran secara umum untuk memulai sesuatu
pekerjaan dari anggota tubuh sebelah kanan.
3.
Jangan
berlebih-lebihan
Berlebih-lebihan atau boros (israf) secara umum dilarang oleh ajaran
islam. Khusus mengenai pakaian, Rasulullah Saw. apernah bersabda,
“makan
dan minumlah serta berpakaianlah, dan bersedekahlah dengan tidak boros atau
berlebih-lebihan” (HR Abu Dawud).
Bagaiman kalau kita menggunakan
perhiasan? Menurut ajaran islam, memakai perhiasan baik berlian, mutiara maupun
emas tidak dilarang bagi perempuan. Namun, yang boleh di ketahui oleh orang
lain hanyalah cin-cin. Perhiasan lainnya harus ditutupi, bahkan seorang
perempuan tidak boleh menghentakkan kaki untuk memperdengarkan gemerincingnya
perhiasan yang tersdembunyi (QS 24: 31). Islam juga tidak melarang perempuan
muslim berbusana indah dan canggih, namun meninggalkan pakaian seperti itu
dengan niat bertaqwa kepada Allah merupakan ibadah yang mendapat pahala
dari-Nya, sebagaimana sabda rasulullah Saw.”
Barangsiapa
yang meninggalkan pakaian (yang bagus-bagus) padahal ia mamapu membelinya
karena merendahkan diri kepada Allah, maka Allah akan memanggilnya pada hari
kiamat nanti di hadapan sekalian manusia untuk memilih sendiri pakaian iman
yang mana yang ia kehendaki untuk
dipakainya (HR
Ahmad dan Tirmidzi dari sahl bin Mu’adz Al-Juhaini dari ayahnya).
4.
Tidak
boleh sombong
Menggunakan pakaian dengan sikap
sompoh atau takabur, dilarang oleh agama islam. Dalam beberapa hadits dijumpai
keterangan senagai berikut ini:
Allah tidak akan
melihat kepada orang yang melabuhkan kainnya karena sombong (HR
Ahmad, Bukhari, dan Muslim dari Abu Hurairah).
Barangsiapa memakai
kain kesombongan di dunia, niscaya Allah akan memberinya pakaian kehinaan kelak
di akhirat (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu majah
dan Ibnu umar).
5.
Jangan
berdandan dengan dandanan jahiliah
Dalam berdandan , perempuan muslim
dilarang meniru dandanan perempuan jahiliah yang selalu membuka dada dan
penutup kepala, membuka betis atau mengenakan busana ketat yang membentuk
tubuh. Allah Swt. berfirman,
Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
jahiliyah yang dahulu ....(QS 33: 33)
Perempuan jahiliyah juga
sering menato atau mencacah wajahnya dengan bintik hitam seperti tahi lalat
agar kelihatan lebih cantik dan menarik, padahal menato, mencacah kulit atau
mengukir kulit dengan gambar atau tulisan tertentu termasuk perhiasan yang
dilarang, dan Allah Swt. akan mengutuk perbuatan itu. Nabi Muhammad Saw.
bersabda, “Allah melaknat perempuan yang
mencacah dan yang minta di cacah“ (HR Bukhari dari Abu Huairah).
Kadang-kadang perempuan jahiliyah
memotong rambutnya agar kelihatan lebih indah, artistic, dan cantik. Namun,
bila suatu ketika ingin bersanggul, mereka menyambung rambutnya dengan cemara.
Padahal mencukur rambut dan menyambung rambut dengan cemara atau rambut lain
(dalam bahasa sunda disebut dengan istilah “sobrah”) atau mengenakan wig (rambut palsu) merupakan pekerjaan
kaum perempuan yang amat terlarang.
Rasulullah
Sa. Bersabda, “ Allah melaknat perempuan
yang menyambung rambutnya, dan (perempuan) yang minta disambungkan (rambutnya)”
(HR Bukhari).
Rasulullah Saw. telah melaknat perempuan yang mencukur
rambut di kepalanya (HR An-Nasa’I dari Ali
ra).
Laisa ‘alan nisa’I halqun wa innama yuqashshirna (perempuan
tidak boleh men-tahliq rambutnya, tetapi perempuan (di bolehkan) men-taqshir
rambutnya) (HR Abu Dawud).
Dalam hadits terakhir
ini terdapat perkataan tahliq dan taqsir yang artinya berhubungan erat
dengan memotong rambut, walau arti keduanya berbeda, karena yang disebut tahliq adalah “mencukur rambut
seluruhnya”, sedangkan taqsir artinya
adalah “mencukur sebagian rambut atau memendekkan. Jadi menurut hadits ini
perempuan dilarang menggundeli rambutnya, tetapi dibolehkan memendekkan
rambutnya, asal setelah rambut tersbut pendek, jangan disambung kembali dengan
rambut palsu.
Selain itu seorang muslimah juga tidak
dibenarkan mencukur alis, rambut dahi, atau mengikir giginya. Marilah kita
perhatikan hadits di bawah ini:
Aku
pernah mendengar Rasulullah melarang perempuan mencabut bulu dahinya dan
perempuan yang mengukir giginya (HR Ahmad).
6.
Jangan
menyerupai pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian perempuan
Rasulullah Saw. melaknat laki-laki
yang berpakaian seperti pakaian perempuan, dan perempuan yang memakai pakaian
yang menyerupai pakaian laki-laki.
Dari
abu hurairah, ia berkata “Rasulullah Saw. mengutuk laki-laki yang berpakaian
perempuan, dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki” (HR Abu Dawud).
Rasulullah
Saw. bersabda, “Allah Swt. Melaknat laki-laki yang memakai pakaian yang
menyerupai (pakaian) perempuan, dan perempuan yang menyerupai (pakaian)
kali-laki” (HR Tirmidzi)
7.
Jangan
menyerupai pakaian penedeta
Ajaran
islam melarang umatnya untuk meniru dan meneladani kebiasaan-kebiasaan golongan
lain, termasuk juga dalam soal berpakaian.
Rasulullah Saw. bersabda, “hendaklah
kamu menjauhkan dirimu dari memakai pakaian pendeta-pendeta, karena barang
siapa berpakaian seperti itu, tidak termasuk golonganku”
(HR Thabrani).
8.
Jangan
memakai sepatu sambil berdiri ataua memakai sepatu sebelah
Salah satu hal yang dianggap tidak
sopan adalah bila kita mengenakan sepatu sambil berdiri, atau berjalan dengan
menegakan sepatu sebelah.
Abu
hurairah berkata, “Rasulullah Saw. melarang seseorang memasang sepatunya dengan
berdiri”(HR Ibnu Majah).
Ali
berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “janganlah seseorang diantara kamu berjalan
dengan sebelah sepatu, tetapi hendaklah ia memakai sebelah sepatunya, atau ia
menanggalkannya”(HR Bukhari dan Muslim).
Demikianlah beberapa kaidah sehubungan
dengan adab berpakaian yang diajarkan oleh agama kita. Marilah kita belajar
bersyukur melalui cara berpakaian yang diajarkan oleh Islam. Semoga dengan
demikian akan bertambah nikmat Allah yang di berikan kepada kita, dan kita pun
dijauhkan dari azab-Nya:
Dan
(ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu
bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni'mat) kepadamu, dan jika kamu
mengingkari (ni'mat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". (QS. 14:7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar