Senin, 21 Juli 2014

Jangan Salahkan Aku ayah/bunda Jika Aku Lakukan Hal yang Sama Kelak

Sebuah keluarga tanpa hadirnya seorang anak merupakan ganjalan pada pikiran kedua pasangan. Mungkin dari pembicaraan dari mertua, orang tua, bahkan tetangga atau orang-orang di sekeliling. Tapi ketika sudah dihadirkan, itupun tak lepas jadi beban pikikan orang tua. Memikirkan bagimana masa depan anaknya kelak. Hanya orang tua yang rasa cintanya dibuang yang tak mempedulikan anaknya. Karena Tuhan sudah memberikan alat canggih pada orang tua, terutama ibu untuk menyayangi, mengasihi dan mencintai anaknya. Sehingga sebagai balas budinya seorang anak harus patuh, taat, baahkan jangan sampai menggoreskan goresan yang membuat orang tua sedih/sakit. Hal tersebut sudah banyak tertulis di dalam Kitab Yang Suci dan dari kata-kata mulia dari orang yang teramat mulia Khotmul Ambiya.

Namun, apa jadinya jika perlakuan orang tua pada anaknya kurang sesuai, terutama peran sang ibu. Di mana sang ibu lebih memilih untuk 'menumbuh kembangkan' sang karier. Meskipun dalam islam hal itu tidak dipermasalhakan, tapi dengan catatan suami sudah tidak mampu lagi mencari nafkah, lingkungan yang baik ketika sang istri mencari nafkah dan paling penting adalah izin dari sang suami.

Ini kasus tentang seorang ibu yang mementingkan karir ketika baru memiliki anak.

Ketika sang ibu bekerja, tentu ada hal lain yang berkurang. Entah itu senyuman bersama sang anak, pelukan, atau bahkan sampai pemberian asi yang merupakan nutrisi hebat untuk perkembangan manusia terutama untu otak. Tidak jarang lebih memilih susu sapi ketimbang memberikan asi. Kalaupun secara kasat mata sudah bisa dilihat, susu sapi yaa saya rasa itu kurang pas buat naka manusia, tentunya susu itu untuk sapi. Dari penggunaan susu sapi perkembangan otak mulai kurang optimal. Etah benar satu salah dalam satu artikel disebutkan pengaruh susu tersebut sangat berpengaruh terhadap prilaku anak. Mungkin, kasus yang menjadikan prilaku anak di zaman sekarang yang semakin kurang baik bisa jadi karena pengaruh kasus tersebut.

Ketika sang ibu bekerja, tentu mayoritas waktu yang digunakan adalah di siang hari sampai sore hari. Karena sibuknya, berinisiatif untuk menghadirkan pembantu. Sebaik2nya pola asuh pembantu tak akan sama dengan pola asuh sang ibu pada anaknya. Karena ada yang hilang, yaitu kontak batin. menurut Dr. Randall F. Hyde, ketika sang ibu melahirkan ada hormon yang dikeluarkan yang namanya hormon oksitosin. Hormon inilah yang membuat adanya ikatan batin dengan ibu. Selain mengundang orang lain (pembantu) untuk mengurus si anak, kadang kala ibu memasukkannya ke sebuah lembaga pendidikan, sebut saja Day Care, Play Group atau bahkan TK. Tak berbeda dengan pembantu tadi, guru2 di lembaga itupun tak memiliki apa yang ibu sendiri miliki. Kalupun saya memilih kapan usia anak bisa pergi sekolah di luar rumah atau orang tua mengundang pembantu ke rumah? jawabannya ketika usia 6-7 tahun, dimana anak sudah mengenal lebih jelas bentuk yang lebih konkrit.

Mungkin inilah bahasa "keren" anak kecil yang ditinggal ibunya "Ibu jangn tinggalkan aku,,, aku masih perlu pelukan hangatmu, aku masih memerlukan nyamannya tidur di dekapanmu, aku ingin bermain denganmu, tapi kenapa engaku titipkan aku pada orang yang belum saya kenal sebelumnya. apakah ibu tahu, siapakah orang yang pertama saya kenal? hanya engkau ibu, sembilan bulan di dalam perutmu, dan ketika aku baru keluar dari perutmu kehangatan tubuhmu aku rasakan, dari sana aku mengenalmu. ibu,,,, aku ingin berada di dekatmu bu.."

Singkatnya, ketika anak beranjak dewasa sudah menjadi alur kehidupan jika diberikan usia lebih orag tuapun menjadi renta. kembali lagi tak berdaya, seperti yang sudah disebutkan dalam Kitab suciNya di surah 36 (yaasiiin) ayat ke 68. Banyak anak yang rela membayar jutaan agar tidak mau repot mengurus orang tua yang sudah lanjut usia, lebih memilih menitipkan orang tuanya ke panti jimpo. Hati orang tua mana yang tidak sedih. meskipun terkadang ada orang tua yang memintanya untuk ke panti jompo'kan tapi tetepa ada perasaan ingin berkumpul dengan anak2nya.

Secara tidak sadar anak akan mencontoh apa yang pernah ia lihat dan dengar. mungkin inilah efek dari apa yang dilakukan orang tua ketika anak masih kecil...



#Semoga tulisan ini tidak benar adanya, saya yakin orang tua sangat sayang pada anaknya, begitupun seorang anak sangat sayang orang tuanya.


  

Kamis, 10 April 2014

Berpakaian

Tafsir  surat al ahzab :59 tentang "keharusan wanita memakai jilbab bila keluar rumah"
              Artinya "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri kaum mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. "Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah di kenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang "(QS Al-Ahzab:59).

Tafsir:
Allah Ta`ala menyuruh Rasulullah agar dia menyuruh wanita-wanita mukimin, terutama istri-istri dan anak-anak perempuan beliau karena keterpandangan mereka, agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara berpakaian demikian membedakan mereka dari kaum jahiliah dan budak-budak perempuan. Jilbab berarti selendang yang lebih lebar daripada kerudung. Demikianlah menurut Ibnu mas`ud, Ubaidah, Qatadah, dan sebagainya. Kalau sekarang, jilbab itu seperti kain panjang. Al-Jauhari berkata, "Jilbab ialah kain yang dapat di lipatkan."
              Ali Bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Allah menuyruh kaum wanita mukmin, jika mereka hendak keluar rumah untuk suatu kepentingan, agar menutup wajah mereka mulai dari atas kepala dengan jilbab. Yang boleh tampak hanyalah kedua matanya saja".
              Muhammad Bin Sirrin berkata, "Aku bertanya kepada Ubaidah as Salmani mengenai firman Allah, "hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya. Dia berkata "yaitu menutup wajah, kepala dan hanya boleh menampakkan mata kirinya". Ikrimah berkata, "Berarti wanita harus menutup lehernya dengan jilbab yang dilipatkan kedadanya."
              Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ummu salamah, dia berkata, "Setelah ayat di atas turun, maka kaum wanita anshar keluar rumah dan seolah-olah di kepala mereka terdapat sarang burung gagak. Merekapun mengenakan baju hitam."
              Az-Zuhri ditanya tentang anak perempuan yang masih kecil. Beliau menjawab, "Anak yang demikian cukup mengenakan kerudung,bukan jilbab".
Firman Allah Ta`ala, "Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. "Mujahid menafsirkan, "Jika mereka mengenakan jilbab, maka diketahuilah bahwa mereka merupakan wanita-wanita merdeka sehingga tidak diganggu oleh orang fasik dengan sesuatu gangguan atau ejekan."
              Firman Allah Ta`ala, "Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. "Maha Pengampun atas perbuatan yang dilakukan pada masa jahiliah, pada saat mereka belum mengenakan jilbab.” (Tafsir Ibnu Katsir jilid 3,surah Al Ahzab :59 hal. 902-904)
              Dalam Al-Qur’an istilah pakaian tidak menggunakan satu istilah, pertama-tama kita akan bertemu dengan istilah al-libas (bentuk jamak dari al-lubsu), yang berarti segala sesuatu yang menutup tubuh. Kata ini tercantum dalam Al-Qur’an sebanyak sepuluh kali (dalam delapan ayat). Kemudian istilah lain yang sering dipergunakan oleh Al-Qur’an untuk menunjukkan pakaian ialah al-tsiyab (bentuk jamak dari kata al-tsaubu), tercantum sampai delapan kali; dan al-sarabil tercantum sampai tiga kali (dalam dua ayat).
              Agar mendapat gambaran yang lebih lengkap, marilah kita kutip ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan istilah pakaian tersebut.






a.                       Al-libas
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istrimu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka (QS 2: 187).

Hai anak adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu, dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa (libas at-taqwa) itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat (QS 7: 26).

Hai anak adam, jangan sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu-bapakmu dari syurga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sungguh ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman (QS 7: 27).

Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itulah Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat (QS 16: 112).

Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang beriman dan mengerjakan amal shaleh kedalam syurga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai. Di syurga itu mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka adalah sutera (QS 22: 23).
Dialah yang menjadikan untukmu malam (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan dia menjadikan malam (sebagai) pakaian,  dan tidur untuk istirahat, dan dia menjadikan siang untuk bangun berusaha (QS 25: 47).

(bagi mereka) syurga ‘Adn, mereka masuk ke dalamnya, di dalamnya mereka diberi perhiasan gelang-gelang dari emas, dan dengan mutiara, dan pakaian mereka di dalamnya adalah sutera (QS 35 ; 33).
Dan kami jadikan tidurmu untuk istirahat, dan kami jadikan malam sebagai pakaian, dan kami jadikan siang untuk mencari penghidupan (QS 78: 9-11)

b.                       Al-tsiyab
Ingatlah sesungguhnya (orang munafik itu) memalingkan dada mereka untuk menyembunyikan diri daripadanya (Muhammad). Ingatlah, diwaktu mereka menyelimuti dirinya dengan kain (pakaian). Allah mengetahui apa yang mereka sembunyikan, dan apa yang mereka lahirkan. Sesungguhnya Allah maha mengetahui segala isi hati (QS 11: 5).

Mereka itulah (orang-orang yang) bagi mereka syurga ‘Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya, dalam syurga itu mereka dihiasi dengan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera tebal, sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah pahala yang sebaik-baiknya, dan tempat istirahat yang indah (QS 18: 31)

Inilah dua golongan (golongan mukmin dan golongan kafir) yang bertengkar, mereka saling bertengkar mengenai tuhan mereka. Maka orang kafir akan dibuatkan untuk mereka pakaian-pakaian dari api neraka. Disiramkan air yang sedang mendidih ke atas kepala mereka (QS 22: 19)

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig diantara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari), yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luarmu) di tengah hari, dan sesudah sembahyang isya. (itulah) tiga aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebagian kamu (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagimu. Dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana (QS 24: 58).

Dan perempuan-perempuan yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin lagi, tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tiada (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi maha mengetahui (QS 24: 60).

Dan sesungguhnya setiap kali aku menyeru mereka (kepada iman) agar engkau mengampuni mereka, mereka memasukkan  anak jari mereka ke dalam telinganya dan menutupkan bajunya (ke mukanya), dan mereka tetap (mengingkari) dan menyombongkan diri dengan sangat (QS 71: 7).

Mereka memakai pakaian sutera halus yang hijau dan sutera tebal yang di pakaikan kepada mereka gelang terbuat dari perak, dan tuhan memberikan kepada mereka minuman yang bersih (QS 76: 21).
c.                       Al-sarabil
Pakaian mereka adalah dari pelangkin (ter) dan muka mereka ditutup oleh api neraka (QS 14: 50)

Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah ia ciptakan, dan dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (QS 16: 81)

              Demikianlah beberapa ayat Al-Qur’an yang berkenaan dengan istilah al-libas, al-tsiyab dan al-sarabil, dan ternyata ketiga kata tersebut dugunakan baik dalam arti hakiki maupun majazi (kiasan).
              Menurut pendapat Muhammad Nasiruddin al-Albani, peraturan pakaian yang pertama didasarkan pada ayat Al-Qur’an berikut ini :
Katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menahan pandangannya (dari godaan) dan menjaga kesuciannya; agar menutupi perhiasan mereka kecuali yang bisa tampak; agar menutupkan kerudung mereka ke dada mereka dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara lelaki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, pelayan-pelayan perempuan mereka, budak-budak perempuan mereka, pelayan-pelayan alaki-laki yang tidak mempunyai hasrat (kepada perempuan), dan anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya ketika berjalan agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kalian semua, hai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung.
Ayat kedua yang berhubungan dengan hal ini adalah :
Hai Nabi, perintahkan kepada istri-istrimu, putri-putrimu dan istri-istri orang-orang mukmin, supaya mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu lebih patut, sehingga mereka lebih mudah dikenali (sebagai perempuan saleh) dan tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
              Nina Surtiretna menafsirkan susunan kata surat 33:59, “agar menutupi perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak”, berarti bahwa tangan dan wajah dikecualikan untuk ditutupi. Untuk memperkuat pendapatnya ini, dia berargumen melalui hadits.
              Setelah mempelajari banyak hadits yang berhubungan dengan ayat dari surat 33, Nina Surtiretna berpandangan bahwa:
 “sudah jelas dari contoh-contoh yang diambil dari Al-Qur’an dan hadits bahwa, walaupun ini sesuai dengan syariat dan perempuan lebih disukai supaya menutupi wajahnya, dia tidak wajib melakukannya. Akan lebih baik jika perempuan mengikuti kebiasaan ini, akan tetapi mereka tidak berdosa jika tidak melakukannya?”
              Peraturan kedua tentang pakaian, menurut penelitian Muhammad Nasiruddin al-Albani, adalah bahwa pakaian itu sendiri hendaknya bukan merupakan sumber daya tarik. Pakaian tidak boleh menjadi pamer kemewahan yang dikatakan dalam Al-Qur’an sebagai tabarruj:
Hendaknya kalian tetap di rumah dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti perempuan-perempuan jahiliyah dahulu. Dirikan salat, tunaikan zakat, dan taatilah Tuhan dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Tuhan hanya hendak membersihkan dosa kalian, hai ahlul bait, dan menyucikan kalian.
              Maksud dari ayat ini adalah supaya perempuan jangan memperlihatkan kecantikan dan daya tarik dengan cara yang menimbulkan syahwat di hati laki-laki. Karena tujuan jilbab adalah untuk menyembunyikan daya tarik syahwat, maka tidak masuk akal jika jilbabnya itu sendiri menjadi sumber daya tarik.
              Selain itu, menurut islam, menampakkan daya tarik kewanitaan merupakan kebiasaan yang harus dihindari. Untuk tujuan itu, kebiasaan ini bahkan sampai digolongkan dalam Al-Qur’an dengan hal-hal haram seperti politeisme, perzinaan, dan pencurian.
              Peraturan ketiga tentang pakaian adalah bahwa pakaian tidak boleh tipis sebab kain yang tipis tidak pernah bias menutupi. Dan pakaian yang tembus pandang hanya memperkuat daya tarik perempuan dan menjadi sumber kejahatan, sebagaimana hadits Nabi Muhammad salah satunya adalah sebagai berikut : “Di akhir zaman nanti, banyak perempuan dari umatku yang akan tampil dengan telanjang, atau seperti telanjang, bahkan keytika merek mengenakan pakaian”.
              Syarat keempat yang ditetapkan adalah bahwa pakaian harus longgar. Argumentasi ini didasarkan pada beragamnya hadits Nabi. Tetapi salah satu contoh ketika Fatimah, putrid Nabi, mengungkapkan ketidaksetujuannya tentang jenazah perempuan yang dibungkus dengan sejenis kain kafan yang menunjukkan bahwa tubuh jenazah itu adalah tubuh perempuan. “lihatlah betapa putri kesayangan Nabi menganggap pemakaian kain seperti itu menjijikan sebab tidak secara semestinya menutupi bagian-bagian kewanitaan jenazah perempuan. Tentu saja, pakaian seperti itu akan ajauh lebih buruk jika dikenakkan perempuan yang masih hidup.”
              Syarat kelima pakaian adalah tidak boleh diberi parfum (ketida pergi ke luar). Ada banyak hadits yang melarang perempuan memakai parfum ketika pergi ke luar. “Ibn Daqiq al-Aid menuliskan bahwa menurut hadits ini, seorang perempuan dilarang pergi ke mesjid dengan menggunakan parfum karena bisa menimbulkan syahwat laki-laki. Jadi, kalau perempuan dilarang menggunakan parfum ketika pergi ke mesjid, maka menggunakan parfum ketika pergi berbelanja, atau maksud lain pun, jauh lebih berdosa. Al-Haitsami menulis bahwa pergi ke luar dengan menggunakan perhiasan dan parfum adalah dosa besar, meskipun dilakukan dengan izin suami.”
              Syarat keenam pakaian adalah bahwa pakaian perempuan tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki. Berikut ini adalah hadits yang telah dikutip dengan makna ini :
              Nabi mengutuk laki-laki yang menitu-niru perempuan dan perempuan yang meniru-niru laki-laki.
Dari hadits ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa pakaian yang banyak baginya menyerupai pakaian laki-laki diharamkan untuk perempuannya, meskipun pakaian itu dapat menutupinya dengan baik.
              Peraturan ketujuh tentang pakaian adalah tidak boleh menyerupai pakaian yang dipakai oleh kaum kafir. Muhammad Nasiruddin al-Albani mengatakan bahwa kesamaan apa saja dengan kaum kafir harus dihindarkan, baik dalam hal ibadah, perayaan, dan pakaian. Al-Qur’an secara sekilas menyatakan tentang ini, tetapi sunah menjelaskannya secara rinci. Salah satu ayat Al-Qur’an yang dia jadikan sandaran argumentasinya adalah, “dan janganlah mereka seperti orang-orang telah diturunkan kepada mereka Alkitab sebelum ini”. Dia mengutip Ibn Taimiyah dan Ibn Katsir yang menafsirkan ayat ini sebagai berarti bahwa meniru-niru kamum kafir itu diharamkan menurut islam. Nabi juga melarang meniru cara orang kafir dalam salat, upacara pemakaman, kurban, makan, pakaian, etika, dan lain-lain.
              Peraturan kedelapan tentang hijab adalah pakaian perempuan tidak boleh merefleksikan kebesaran duniawi, berikut adalah hadits yang bermakna demikian:
              Barang siapa mengenakan mantel kemasyuran di dunia ini akan dipakaikan jubah kehinaan di akhirat nanti.

BAB III
PEMBAHASAN
A.                     Pengertian Pakaian
              Busana menurut bahasa adalah segala sesuatu yang menempel pada tubuh dari ujung rambut sampai ke ujung kaki. Menurut istilah, busana adalah pakaian yang kita kenakan setiap hari dari ujung rambut hingga ke ujung kaki beserta segala pelengkapnya, seperti tas, sepatu, dan segala macam perhiasan/ aksesoris yang melekat padanya.
            Pakaian adalah salah satu kebutuhan pokok manusia di samping makanan (pangan) dan tempat tinggal (papan). Selain berfungsi menutup tubuh untuk memberikan proteksi dari bahaya asusila, memberikan perlindungan dari sengatan matahari dan terpaan hujan, pakaian juga dapat merupakan pernyataan lambang status seseorang dalam masyarakat sebab berpakaian ternyata merupakan perwujudan dari sifat dasar manusia yang mempunyai rasa malu sehingga berusaha selalu menutupi tubuhnya.
Dalam ajaran islam, pakaian bukan semata-mata masalah budaya dan mode. Islam menetapkan batasan-batasan tertentu baik untuk laki-laki maupun perempuan. Khusus untuk muslimah, memiliki pakaian khusus yang menunjukkan jati dirinya sebagai seorang muslimah. Bila berpakaian adar umumnya bersifat lokal, maka pakaian muslimah bersifat universal. Dalam arti dapat dipakai oleh muslimah dimanapun ia berada.
Dalam Al-Qur’an di jelaskan bahwa pakaian bani adam ada 3 macam, yaitu: Pertama, pakaian yuwaari sau-atikum, artinya pakaian sekedar penutup bagian-bagian yang malu dilihat atau terlihat orang. Kedua, pakaian riisyan, artinya pakaian yang merupakan hiasan yang layak bagi manusia, jadi lebih dari pada hanya menyembunyikan auratnya saja. Ketiga, (dan yang penting) pakaian yang disebut tibasut taqwa yang berarti pakain yang merupakan ketakwaan yang menyelamatkan diri, menyegarkan jiwa, membangkitkan budi pekerti dan akhlak yang mulia. Pakaian inilah yang menjamin kebahagiaan rumah tangga dan menjamin keamanan serta ketentraman di dalam masyarakat dan Negara.
Zaman Nabi Saw. dan khalifah al-rasyidin, pakaian yang dihasilkan oleh umat islam pada zaman awal islam adalah sangat mudah dan senang buatannya. Kebanyakan daripada mereka tidak gemar dalam menunjuk-nunjuk dalam etika pamakaian. Material yang digunakan untuk membuat pakaian pada zaman ini ialah bulu binatang, kain linen yaitu jalinan rami yang membentuk kain dan kain kapas. Secara umum pakaian orang arab terdiri dari jubah, tunik, mantel atau pakaian yang biasanya di pakai oleh imam-imam.
Telah dinyatakan di dalam hadits Nabi Muhammad Saw. telah memakai sejenis pakaian yang terbuat dari benang bulu biri-biri. Malah kebanyakan dari ahli sufi orang –orang zuhud telah mengenakan pakaian seperti ini. Dalam bahasa Arab kain kapas di sebut suf, dalam bahasa turki di sebut sebagai yun, dalam bahasa parsi di sebut pasm.
Pakaian dari benang bulu biri-biri ini menunjukkan hati yang rendah diri. (patricia l bakeri. 1995).
              Yang dimaksud dengan pakaian itu sendiri dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang kita pakai mulai dari kepala sampai ke ujung kaki. Di dalam hal ini termasuk:
1.      Semua benda yang melekat di badan, seperti baju, celana, sarung, dan kain panjang;
2.      Semua benda yang melengkapi pakaian dan berguna bagi si pemakai, seperti selendang, topi, sarung tangan, kaos kaki, sepatu, tas, ikat pinggang. Di dalam bahasa inggris di kenal dengan istilah millineries;
3.      Semua benda yang gunanya menambah keindahan bagi si pemakai, seperti hiasan rambut, giwang, kalung, bros, gelang dan cincin. Dalam bahasa inggris di kenal dengan istilah accessories.
4.      Pakaian harus menutupi seluruh tubuh perempuan kecuali wajah dan tangan, dan pakaian sendiri tidak boleh menjadi daya penarik, tipis atau ketat, menonjolkan bentuk tubuh, diberi parfum atau menyerupai pakaian yang dikenakan laki-laki maupun perempuan kafir, dan pakaian tidak boleh mengesankan kemegahan.

B.                     Fungsi Pakaian
Begitu hebatnya pengaruh budaya dan mode dalam berpakaian, membuat manusia lupa memahami hakekat dari fungsi adanya pakaian. Dalam hal ini, islam sebagai agama yang salih likulli zaman wa makan memberikan perhatian yang besar terhadap fungsi berpakaian menurut ajaran agama islam.        
              Allah swt. Telah berkenaan menganugerahi manusia dengan berbagai nikmat karunia yang tiada terhingga nilainya. Salah satu bentuk nikmat yang dianugerahkan-Nya itu adalah mengajarkan kepada manusia pengetahuan untuk berpakaian. Pernyataan ini penting artinya dilihat dari segi keimanan (‘aqidah), karena tuntunan sandang sebagai penutup jasmani sekaligus dikaitkan fungsinya untuk menumbuhkan keindahan guna mendekatkan diri kepada Allah Rabbul Izzati. Manusia yang sadar akan hal ini akan merasa rendah diri di hadapan Allah Swt. sebagai seorang hamba yang menyadari kekurangan dan kelemahannya, akan pandailah ia bersyukur kepada Nya yang telah memberikan pengetahuan yang amat penting itu. Rasa syukur  kepada Allah Swt. ini akan diungkapkan dengan jalan melaksanakan cara berpakaian sesuai dengan yang dikehendaki-Nya. Karena itu, seperti juga makanan yang dapat melahirkan berbagai perubahan tingkah laku, busana juga dapat mempengaruhi terbitnya kesadaran dan ketakwaan seseorang kepada Allah Swt., sehingga dalam Al-Qur’an akan kita temukan konsep libas-taqwa sebagai baik-baiknya pakaian:

wahai anak adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian, untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk (perhiasan). Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah (termasuk)tanda-tanda (kurnia) Allah supaya mereka ingat (QS 7: 26)

              Ayat diatas menjelaskan dua fungsi pakaian yaitu: sebagai penutup aurat, dan sebagai perhiasan.
              Dengan demikian fungsi pertama dan utama pakaian adalah sebagai penutup aurat. Kata aurat adalah perkataan Arab ‘awrah,yang oleh al-tsalibi didefinisikan sebagai kullu ma yustahya min kasyfihi fa huwwa ‘awrah (segala sesuatu yang memalukan karena terbukanya, disebut aurat). Sedangkan Dr. Ibrahim Anis mendefinisikan aurat sebagai kullu ma yasturuhul istinkafan auwayan (setiap yang ditutup manusia, karena benci melihatnya atau karena malu terlihat). Maka berdasarkan arti menurut bahasa ini, segala sesuatu yang membuat orang malu untuk membuakanya di hadapan orang lain adalah aurat. Pengertian ini jelas sangatlah luas. Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan aurat adalah bagian tubuh yang perlu ditutup atau bagian tubuh yang tidak boleh terlihat oleh umum. Dan menurut ajaran islam, bagian tubuh yang perlu ditutup itu jelas dan tegas batsan-batasannya: pada laki-laki mulai dari pusar sampai ke lutut, sedangkan pada perempuan adalah semua anggota tubuh kecuali wajah, dan kedua telapak tangan sampai pergelangan.
              Fungsi pakaian yang kedua adalah sebagai perhiasan untuk memperindah panampilan di hadapan Allah dan sesama manusia. Inilah fungsi estetika berpakaian. Sebagai perhiasan, seseorang bebas merancang dan membuat bentuk atau mode serta warna pakaian yang dianggap indah dan menarik serta menyenangkan, selama tidak melanggar batas-batas yang telah ditentukan (dalam hal menutup aurat). Di sini, sekali lagi, seorang muslim akan menyatakan rasa syukurnya kepada Allah Swt. karena mendapat kebebasan dalam merancang dan menentukan bentuk, warna, serta bahan yang digunakan sesuai dengan tuntunan  ajaran islam. Al-qur’an sendiri telah menetapkan aturan umum tentang berpakaian dan berhias itu sebagai berikut:
              Katakanlah, “siapakah yang (berani) mengharamkan perhiasan Allah yang ia adakan untuk hamba-hamba-Nya dan barang-barang yang baik dari karunia-Nya? ” katakanlah “ia itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia dan khusus (bagi mereka) pada hari kiamat. Demikian kami terangkan perintah-perintah Kami bagi orang-orang yang mengetahui (QS 7: 32)

              Ayat ini mengandung konotasi ancaman bagi mereka yang berani mengharamkan perhiasan yang telah disediakan Allah untuk kehidupan kaum  Mukmin di dunia ini. Selain itu, Al-Qur’an juga mengajarkan supaya orang berhias jika hendak pergi ke mesjid:

Wahai para putra adam, pakailah perhiasan kamu setiap kali pergi ke mesjid (QS 7: 31).

              Dan dalam wahyu permulaan, Al-Qur’an telah mengajarkan tentang pakaian yang harus dibersihkan sebagai berikut:
Wahai orang yang berselimut! Bangunlah dan berilah peringatan! Dan agungkanlah Tuhan dikau. Dan bersihkanlah pakaian dikau. Dan jauhilah barang yang kotor (QS 74: 1-5)

              Di samping dua fungsi pakaian seperti yang disebutkan di atas, Allah Swt. juga berkenan menjelaskan fungsi lain dari pakaian itu dalam firman-Nya:

Dan ia (Allah) menjadikan untuk kamu pakaian yang menjaga kamu dari panas dan pakaian yang memelihara kamu waktu peperangan  kamu. Demikianlah ia sempurnakan nikmat-Nya bagimu supaya kamu berserah diri (QS 16: 81)

              Dengan demikian fungsi pakaian yang ketiga adalah untuk memenuhi syarat kesehatan, kenyamanan, dan keamanan, seperti melindungi badan dari gangguan luar (baik terik matahari, udara dingin, gigitan serangga, dan sebagaianya); dan untuk menyelamatkan diri dari serangan musuh yang mengancam (dengan menggunakan baju besi di zaman bahari atau menggunakan pakaian antariksa di zaman kiwari). Dengan kata lain, pakaian berfungsi sebagai (pelindung) tubuh dari sengatan matahari, pakaian melindungi kulit kita yang mungkin akan berbahaya bila terkena sinar matahari secara langsung, dan menjaga agar temperature tubuh terpelihara dari udara dingin di luar tubuh.

C.                     Remaja dalam Berpakaian
              Berpakaian remaja  sekarang terutama pakaian remaja perempuan. Jenis pakaian yang paling awal tergambar di fikiran dalah pakaian mereka yang seksi, ketat, terlondeh sana sini dan dedah sana sini. Tidak dinafikan pakaian demikian juga dikenakan oleh belia dan orang dewasa, namun tumpuan kini adalah kepada golongan remaja yang bakal menjadi pemimpin  Negara.
              Cara berpakaian juga mencerminkan akhlak, jadi ia amat penting untuk dibincangkan bagi menjaga akhlak remaja. Di dalam Al-Quran, Allah berfirman dalam Surah Al-Ahzab ayat 59 tafsirnya :


"Wahai Nabi, suruhlah isteri-isterimu dan anak-anak perempuanmu serta perempuan-perempuan beriman supaya melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (semasa mereka keluar) cara demikian lebih sesuai untuk mereka dikenali (sebagai perempuan yang baik) maka dengan ini mereka tidak diganggu. Dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Mengasihi."

              Dari ayat di atas tadi, jelas pada bahawa pakaian  remaja  kini bertentangan dengan suruhan dan perintah Allah. Namun, mereka tidak menghiraukan yang demikian asalkan mereka nampak bergaya, menarik 'kononnya' dan mengikut gaya fasion terkini. Selain pakaian yang jelas menjolok mata, ramai juga di kalangan remaja yang berpakaian '2H', HALAL TAPI HARAM.
              Apabila dilihat sepintas, memang nampak mereka menutup aurat, namun jika diperhatikan ramai di kalangan mereka yang berpakaian ketat dan tidak kurang yang berlengan pendek. Pakaian lengan 'three quarter' (tiga perempat) paling glamor di kalangan remaja yang bertudung.Dulu, pakaian demikian begitu mengaibkan dan memalukan, namun kini seolah-olah pakaian yang dielu-elukan. Bagaimana tidak, pakaian demikian banyak 'bergantungan' di pasar-pasar bahkan mall di negara kita ini.
              Berbagai fashion baru tumbuh bagai cendawan. Terdapat juga pakaian berukuran kecil sehingga tidak berlebihan jika  katakan sekarang begitu sukar untuk membedakan antara pakaian kanak-kanak dan remaja. Jika kita kupas '2H' memang banyak pengertiannya. Namun satu hal lagi, pakaian tradisi kita yang telah dieksploitasikan. Baju kebaya misalnya, pakaian rasmi daerah jawa, yang begitu sopan dipandang mata, namun yang menyedihkan kainnya telah dibelah sehingga menampakkan betis ketika si pemakai melangkah.
              Trend 'punk', 'funky', 'rappers', 'gengster', 'skinhead', 'grunge' dan sebagainya juga mempunyai cara pemakaian mereka yang tersendiri. Trend demikian bukan hanya di kalangan kaum lelaki malah kaum perempuan. Walaupun pakaian remaja lelaki tidak begitu menimbulkan masalah dalam mendedahkan aurat, namun ia tidak sopan malah menjatuhkan maruah budaya negara. Ini karena pakaian tersebut melambangkan kelemahan pegangan remaja kita terhadap agama dan budaya bangsa.
              Bangsa asing mentertawakan akan kebodohan dan kelemahan remaja, kerana dengan mudah mereka membeli dan mempengaruhi pola pikir remaja. Sehubungan dari remaja kita juga, 'lupa' atau 'tidak tahu' akan jati dirinya mereka sendiri sehingga si lelaki memakai pakaian perempuan, sementara perempuan pula sebaliknya. Golongan seperti ini adalah dilaknat oleh Allah. Ini jelas dinyatakan dalam hadits Nabi Besar kita Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam yang,

"Sesungguhnya Allah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki."

              Dengan sedikit contoh pakaian di atas, jelas pada kita bahawa cara berpakaian sebagian remaja  bertentangan dengan cara pakaian budaya Indonesia sekaligus bertentangan dengan cara pemakaian yang digariskan Islam, agama resmi negara. Para remaja begitu gairah untuk mengikut budaya asing yang dianggap moden dan maju. Mereka takut dan terlalu ego untuk dikatakan ketinggalan zaman, kuno dan berfikiran sempit.
              Islam memang tidak menghalangi untuk terus memajukan diri dan bukanlah menjadi kesalahan jika mengikut negara-negara Barat tersebut selagi ia tidak bertentangan dengan tuntutan Islam yang suci. Namun dalam hal pakaian, tidak sesuai untuk mengikut mereka, ini kerana pakaian mereka yang jelas bertentangan dengan Islam dan tidak sesuai dengan cara hidup di negara Indonesia. Sebagai remaja Muslim, kita tidak perlu mengikut budaya asing dalam cara berpakaian.
              Pakaian seorang muslim sudah cukup sempurna dan sopan dipandang. Berbaju kurung bagi kaum perempuan, manakala berbaju yang menutupi aurat. Namun tidak semua pakaian tradisi tidak sesuai untuk agama Islam. Jika kita lihat pakaian tradisi Melayu, baju kebaya zaman dahulu contohnya, ketat dan antaranya dibuat dari kain kasa sehingga menampakkan kulit si pemakainya. Pun begitu, pakaian tersebut telah diperbaiki dengan rekaan pakaian kebaya labuh. Jadi kita bolehlah mengenakan pakaian tersebut.
              Sebenarnya, tiada budaya yang tertentu yang mesti diikut dalam berpakaian. Kita boleh mengikut budaya kita sendiri atau budaya asing seperti budaya Arab dengan memakai jubah atau budaya Cina dan sebagainya selagi ia sopan dan memenuhi garis pandu yang ditetapkan Islam. Remaja itu sendiri yang tahu pakaian yang sesuai dengan selera mereka. Paling penting hukum Islam jangan dipermainkan.

D.                     Adab Berpakaian dalam Islam
              Menurut kamus-kamus bahasa Indonesia, kata adab berarti sopan, kesopanan, kehalisan, dan kebaikan budi pekerti, atau akhlak. Arti ini mengendung makna bahwa kata adab menyangkut budi pekerti, tingkah laku manusia yang baik, tertib, dan sopan. Oleh karena pembahasan adab dalam buku ini menyangkut masalah berpakaian atau berbusana, maka titik tolak dan criteria baik tidaknya berpakaian yang mencerminkan kesopanan dan tingkah laku manusia itu akan memakai ukuran Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad Saw.
              Adapun adab berpakaian yang dijarkan oleh islam itu adalah sebagai berikut ini:
1.      Membaca do’a
          Ketika akan mengenakan pakaian terlebih dahulu kita membaca basmalah, yakni mengucapkan bismillahirRahmanir-Rahim (dengan nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang), karena Rasulullah Saw. Menganjurkan agar setiap perbuatan yang baik dimulai dengan mengucapkan basmalah sebagaimana sabdanya:
          Kullu amrin dzibalin lam yubda’ bibismillahi fa huwwa ajdam (u) (setiap perbuatan yang baik yang tidak dimulai dengan basmalah, maka hal itu adalah putus-dari rahmat Allah.

          Kemudian kita mengucapkan kata pujian dan syukur kepada Allah Swt. yang telah memberikan rezeki dan nikmat-Nya yang tiada terhingga. Adapun lafalnya diajarkan rasulullah Saw. Sendiri, sebagaimana di sebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud berikut ini:
         
          Dari sahal bin mu’adz bin anas, dari ayahnya, bahwasannya rasulullah Saw. bersabda, “barangsiapa mengenakan pakaian lalu berkata,

“ alhamdulillahi ladzi kasani hadza wa razaqnihi min ghairi khaulin minni wa la quwwatin”.
(segala puji bagi Allah yang telah memberi pakaian dan rezeki kepadaku tanpa jerih payah dan kekuatan dariku), maka akan diampunkan dosanya yang telah lalau dan yang akan datang.

          Dalam kesempatan lain, rasulullah saw.       mengucapkan do’a berikut ini:
          Alhamdulillahil ladzi kasani ma uwari bihi ‘aurati wa atajammalu bihi fin-nas.
         
          Segala puji bagi Allah yang telah memberi pakaian kepadaku sesuatu yang dapat menutup auratku, dan dapat kugunakan sebagai penghias diri kepada orang-orang.

2.      Mulailah dengan anggota kanan
          Kenakanlah pakaian dengan memulai dari anggota tubuh yang sebelah kanan. Nabi Muhammad Saw. bersabda,

          Apabila seseorang dari kamu memakai sepatu (kasut), hendaklah ia memulai dari (kaki) kiri, yakni hendaklah yang kanan itu pertama di pakai dan (paling)akhir di lepaskan” (HR Bukhari dan Muslim dari Ali ra).

          Selain riwayat di atas, ada beberapa riwayat lain yang menjelaskan anjuran secara umum untuk memulai sesuatu pekerjaan dari anggota tubuh sebelah kanan.

3.      Jangan berlebih-lebihan
          Berlebih-lebihan atau boros (israf) secara umum dilarang oleh ajaran islam. Khusus mengenai pakaian, Rasulullah Saw. apernah bersabda,
          “makan dan minumlah serta berpakaianlah, dan bersedekahlah dengan tidak boros atau berlebih-lebihan” (HR Abu Dawud).
          Bagaiman kalau kita menggunakan perhiasan? Menurut ajaran islam, memakai perhiasan baik berlian, mutiara maupun emas tidak dilarang bagi perempuan. Namun, yang boleh di ketahui oleh orang lain hanyalah cin-cin. Perhiasan lainnya harus ditutupi, bahkan seorang perempuan tidak boleh menghentakkan kaki untuk memperdengarkan gemerincingnya perhiasan yang tersdembunyi (QS 24: 31). Islam juga tidak melarang perempuan muslim berbusana indah dan canggih, namun meninggalkan pakaian seperti itu dengan niat bertaqwa kepada Allah merupakan ibadah yang mendapat pahala dari-Nya, sebagaimana sabda rasulullah Saw.”
          Barangsiapa yang meninggalkan pakaian (yang bagus-bagus) padahal ia mamapu membelinya karena merendahkan diri kepada Allah, maka Allah akan memanggilnya pada hari kiamat nanti di hadapan sekalian manusia untuk memilih sendiri pakaian iman yang mana yang ia  kehendaki untuk dipakainya (HR Ahmad dan Tirmidzi dari sahl bin Mu’adz Al-Juhaini dari ayahnya).

4.      Tidak boleh sombong
          Menggunakan pakaian dengan sikap sompoh atau takabur, dilarang oleh agama islam. Dalam beberapa hadits dijumpai keterangan senagai berikut ini:

Allah tidak akan melihat kepada orang yang melabuhkan kainnya karena sombong (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim dari Abu Hurairah).
Barangsiapa memakai kain kesombongan di dunia, niscaya Allah akan memberinya pakaian kehinaan kelak di akhirat (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu majah dan Ibnu umar).

5.      Jangan berdandan dengan dandanan jahiliah
          Dalam berdandan , perempuan muslim dilarang meniru dandanan perempuan jahiliah yang selalu membuka dada dan penutup kepala, membuka betis atau mengenakan busana ketat yang membentuk tubuh. Allah Swt. berfirman,
Description: http://www.muslimaccess.com/quraan/arabic/033_files/33_33.gif
                   Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu ....(QS 33: 33)
                   Perempuan jahiliyah juga sering menato atau mencacah wajahnya dengan bintik hitam seperti tahi lalat agar kelihatan lebih cantik dan menarik, padahal menato, mencacah kulit atau mengukir kulit dengan gambar atau tulisan tertentu termasuk perhiasan yang dilarang, dan Allah Swt. akan mengutuk perbuatan itu. Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Allah melaknat perempuan yang mencacah dan yang minta di cacah“ (HR Bukhari dari Abu Huairah).
          Kadang-kadang perempuan jahiliyah memotong rambutnya agar kelihatan lebih indah, artistic, dan cantik. Namun, bila suatu ketika ingin bersanggul, mereka menyambung rambutnya dengan cemara. Padahal mencukur rambut dan menyambung rambut dengan cemara atau rambut lain (dalam bahasa sunda disebut dengan istilah “sobrah”) atau mengenakan wig (rambut palsu) merupakan pekerjaan kaum perempuan yang amat terlarang.
          Rasulullah Sa.  Bersabda, “ Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya, dan (perempuan) yang minta disambungkan (rambutnya)” (HR Bukhari).
          Rasulullah Saw. telah melaknat perempuan yang mencukur rambut di kepalanya (HR An-Nasa’I dari Ali ra).
          Laisa ‘alan nisa’I halqun wa innama yuqashshirna (perempuan tidak boleh men-tahliq rambutnya, tetapi perempuan (di bolehkan) men-taqshir rambutnya) (HR Abu Dawud).
          Dalam hadits terakhir ini terdapat perkataan tahliq dan taqsir yang artinya berhubungan erat dengan memotong rambut, walau arti keduanya berbeda, karena yang disebut tahliq adalah “mencukur rambut seluruhnya”, sedangkan taqsir artinya adalah “mencukur sebagian rambut atau memendekkan. Jadi menurut hadits ini perempuan dilarang menggundeli rambutnya, tetapi dibolehkan memendekkan rambutnya, asal setelah rambut tersbut pendek, jangan disambung kembali dengan rambut palsu.
          Selain itu seorang muslimah juga tidak dibenarkan mencukur alis, rambut dahi, atau mengikir giginya. Marilah kita perhatikan hadits di bawah ini:
          Aku pernah mendengar Rasulullah melarang perempuan mencabut bulu dahinya dan perempuan yang mengukir giginya (HR Ahmad).

6.      Jangan menyerupai pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian perempuan
          Rasulullah Saw. melaknat laki-laki yang berpakaian seperti pakaian perempuan, dan perempuan yang memakai pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki.
          Dari abu hurairah, ia berkata “Rasulullah Saw. mengutuk laki-laki yang berpakaian perempuan, dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki” (HR Abu Dawud).
          Rasulullah Saw. bersabda, “Allah Swt. Melaknat laki-laki yang memakai pakaian yang menyerupai (pakaian) perempuan, dan perempuan yang menyerupai (pakaian) kali-laki” (HR Tirmidzi)

7.      Jangan menyerupai pakaian penedeta
          Ajaran islam melarang umatnya untuk meniru dan meneladani kebiasaan-kebiasaan golongan lain, termasuk juga dalam soal berpakaian.
          Rasulullah Saw. bersabda, “hendaklah kamu menjauhkan dirimu dari memakai pakaian pendeta-pendeta, karena barang siapa berpakaian seperti itu, tidak termasuk golonganku” (HR Thabrani).

8.      Jangan memakai sepatu sambil berdiri ataua memakai sepatu sebelah
          Salah satu hal yang dianggap tidak sopan adalah bila kita mengenakan sepatu sambil berdiri, atau berjalan dengan menegakan sepatu sebelah.
          Abu hurairah berkata, “Rasulullah Saw. melarang seseorang memasang sepatunya dengan berdiri”(HR Ibnu Majah).
          Ali berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “janganlah seseorang diantara kamu berjalan dengan sebelah sepatu, tetapi hendaklah ia memakai sebelah sepatunya, atau ia menanggalkannya”(HR Bukhari dan Muslim).

          Demikianlah beberapa kaidah sehubungan dengan adab berpakaian yang diajarkan oleh agama kita. Marilah kita belajar bersyukur melalui cara berpakaian yang diajarkan oleh Islam. Semoga dengan demikian akan bertambah nikmat Allah yang di berikan kepada kita, dan kita pun dijauhkan dari azab-Nya:

Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni'mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (ni'mat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". (QS. 14:7)